Hak-Hak Tetangga
Tetangga adalah orang yang
rumahnya berdekatan dengan rumahmu sampai 40 rumah dari setiap arah (penjuru).
Tetangga memiliki hak-hak di antaranya adalah :
1.
memulai
percakapan dengan salam
2.
berbuat
baik kepadanya
3.
membalas
kebaikannya ketika dia memulainya kepadamu
4.
menjenguk
ketika dia sakit
5.
Turut
senang ketika dia bahagia dan berta'ziyah (berduka cita) ketika dia terkena
musibah
6.
Menutupi
auratnya (kesalahan dan aibnya)
7.
Bertemu
dengannya dengan wajah yang ramah dan memuliakan
8.
memberikan
hartanya yang termasuk hak-hak maliyyah (harta benda), misalnya membayar hutang
9.
Tidak
boleh sengaja mamandangi wanita-wanitanya meskipun merekanya adalah seorang
pelayan baginya (wanita-wanita di sini bisa bermakna istri, saudara, kerabat,
budak, dan pembantu)
10.
menolak
semampu kamu terhadap perkara Yang dibencinya
Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barang siapa beriman kepada Allah
SWT dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangga
nya”
Dari Siti Aisyah ra, dari Nabi
Muhammad SAW bersabda :
مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ
بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ اَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Tiada hentinya Malaikat Jibril
berwasiat kepadaku mengenai tetangga, sehingga aku mengira bahwa dia (tetangga)
akan menjadi ahli waris”
Posting Komentar untuk "Hak-Hak Tetangga"