Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak-Hak Tetangga

Tetangga adalah orang yang rumahnya berdekatan dengan rumahmu sampai 40 rumah dari setiap arah (penjuru). Tetangga memiliki hak-hak di antaranya adalah :

1.      memulai percakapan dengan salam

2.      berbuat baik kepadanya

3.      membalas kebaikannya ketika dia memulainya kepadamu

4.      menjenguk ketika dia sakit

5.      Turut senang ketika dia bahagia dan berta'ziyah (berduka cita) ketika dia terkena musibah

6.      Menutupi auratnya (kesalahan dan aibnya)

7.      Bertemu dengannya dengan wajah yang ramah dan memuliakan

8.      memberikan hartanya yang termasuk hak-hak maliyyah (harta benda), misalnya membayar hutang

9.      Tidak boleh sengaja mamandangi wanita-wanitanya meskipun merekanya adalah seorang pelayan baginya (wanita-wanita di sini bisa bermakna istri, saudara, kerabat, budak, dan pembantu)

10.  menolak semampu kamu terhadap perkara Yang dibencinya

 

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

“Barang siapa beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tetangga
nya”

Dari Siti Aisyah ra, dari Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ اَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Tiada hentinya Malaikat Jibril berwasiat kepadaku mengenai tetangga, sehingga aku mengira bahwa dia (tetangga) akan menjadi ahli waris”

 


Posting Komentar untuk "Hak-Hak Tetangga"