Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASAL USUL BASMALAH

 


Basmalah adalah Kalimat yang tak asing lagi di pendengaran kita, basmalah merupakan masdar dari fiil madi basmala (بسمل) yang mengikuti wazan fa'lala (فعلل). 

Tersirat sejarah panjang atas kata tersebut,

Di ceritakan bahwa Rosulullah pada asal mulanya menulis dengan bahasanya orang Quraisy yaitu dengan bismikallahumma hingga turunlah firman Allah surat hud ayat 41 :

وَقَالَ ارْكَبُوا فِيهَا بِسْمِ اللَّهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا

Yang artinya : (dan Nuh berkata) Naiklah kamu sekalian ke dalamnya dengan menyebut nama Allah di waktu berlayar dan berlabuhnya. 

Maka Nabi Sulaiman menulis "bismillahi". Kemudian turun firman Allah surat Al-Isra' ayat 11:

قل ادعو الله اوادعوا الرحمن

Yang Artinya : Serulah Allah dan serulah Ar-Rohman

Maka nabi menulisnya dengan Bismillahirrohman dan ketika turun ayat 30 dari surat An-Naml

إنه من سليمان وانه بسم الله الرحمن الرحيم 

Yang Artinya : Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya isinya "Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang" Maka barulah menulis

 بسم الله الرحمن الرحيم

Cerita tersebut diriwayatkan dari Imam As-Sya'bi dan Imam A'mash yang di abadikan di dalam kitab Hasyiatus Showi 'Alaa Tafsiril Jalalain. 

Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi dalam Kitabnya “I’anatuth Thalibin” menulis setidaknya terdapat dua alasan para ulama membahas mengenai basmalah ini. Pertama, mengikuti kitab suci Al-Qur’an, Karena setiap permulaan surat Al-Quran diawali basmalah. Kedua, mengikuti sekaligus mengamalkan Hadis Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam.

Bacaan basmalah bila dipandang dari ilmu fiqh akan melahirkan lima hukum, yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram. Pertama, hukum Wajib. Hukum wajib membaca kalimat basmalah terjadi ketika shalat (bagi pengikut mazhab Syafi’i). Sebab dalam mazhab Syafi’i basmalah merupakan salah satu ayat dari surat Al-Fatihah.

Kedua, hukum Sunah. Menurut pendapat Imam Syamsuddin Ar-Romli hukum sunah membaca basmalah terbagi dua, yaitu sunnah ainiyah dan sunnah kifayah. Sunnah Ainiyah terjadi seperti membaca basmalah ketika hendak berwudu dan/atau mandi besar. Dan sunnah kifayah terjadi seperti ketika hendak makan berjamaah. Ketiga, Hukum haram membaca basmalah terjadi ketika dibaca saat memulai perbuatan haram secara dzatiyah-nya, seperti ketika hendak mencuri.

Keempat, hukum Makruh (dibenci karena mendekati hukum haram) terjadi pada hal-hal yang dimakruhkan secara dzat-nya, seperti melihat kemaluan pasangannya (suami atau istri). Maka ketika suami atau istri membaca basmalah sebelum melihat kemaluan pasangannya, hal itu terhukumi makruh. Kelima, hukum Mubah (boleh) membaca basmalah terjadi ketika seseorang hendak melakukan perbuatan yang mubah, seperti membaca basmalah ketika hendak memindahkan kursi dari satu tempat ke tempat yang lain. Maka pada saat itu, membaca basmalah hukumnya mubah. Wallahu ‘alam bishowab

Oleh : Yusuf Wahyudi /Syuro Roubin

Posting Komentar untuk "ASAL USUL BASMALAH "