Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HASIL KEPUTUSAN BAHSTUL MASA'IL PP. ROUDLOTUT THOLIBIN YANG KE-IX

ROUBINONLINE.COM
Pada hari Rabu Pondok pesantren Roudlotut Tholibin mengadakan Bahstul Masa'il Wustho ( BMW ) yang ke-IX  yang mana acara ini menjadi hal penting, ya'ni awalan untuk memperingati Haul Masyaikh PP Roudlotut tholibin

Acara digelar pada hari Rabu, 16 September 2026. Acara dihadiri oleh para Musohih, Perumus, Moderator, dan Notulis untuk memandu jalannya musyawarah, menguji keabsahan referensi kitab, menyusun rumusan jawaban, dan mencatat seluruh hasil keputusan secara sistematis.

Berikut nama-nama Musohih, Perumus serta Moderator  Dan Notulen.
 
•MUSOHIH: KH. SAFRIJAL SUBADAR
                     KH. AMIN QUTHBY
                     KH. ABDUL KARIM MUJIB
                     KH. ABDULLOH MASRUR

•PERUMUS: AGUS M. IQBAL FIKR
                     AGUS ALI ZAINAL ABIDIN 
                     AGUS ISYROFI AZIZI
                     AGUS ABDUL GHOFAR

•MODERATOR 
Jalsah ke 1: UST.ABDUL MAJID
Jalsah ke 2: UST. SLAMET 

•NOTULEN:UST.AHMAD FATONI GHOZALI 

Dan Berikut As'ilah yang dibahas:

1.SHORT SELLING | Sa’il: PP. Roudlotut Tholibin
Deskripsi Masalah:JAKARTA – Bursa Efek

 Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penerapan short selling yang bakal mulai diberlakukan pada akhir September 2025, setelah sebelumnya sempat ditunda. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini sempat ditunda mengikuti arahan OJK hingga 26 September.
“Short selling, sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai dengan tanggal 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka hari 26 itu hari Jumat, ya? Berarti hari Senin tanggal 29 September akan diberlakukan,” jelas Jeffrey saat sesi wawancara Jumat (29/8) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Jeffrey, tujuan utama penerapan short selling adalah meningkatkan kualitas perdagangan dan likuiditas pasar. Ia menambahkan bahwa hampir seluruh bursa besar di dunia telah menerapkan praktik ini. “Pertama kalau dari kajian dari bursa-bursa lain yang sudah menerapkan short selling, hampir seluruh bursa besar di dunia punya short selling. Itu akan membantu meningkatkan likuiditas 5-17%,” ungkapnya. Meski demikian, BEI memahami bahwa penerapan short selling kerap menimbulkan pro dan kontra. Jeffrey menilai, tidak ada waktu yang sempurna untuk meluncurkan kebijakan ini.
“Kalau market bearish (tren menurun), menambah beban. Jika market bullish (tren naik) bisa pesta.
 Jika sideways (trenmonoton/mendatar) juga mengeluarkan sesuatu yang tidak berguna,” kata Jeffrey. Sebagai tahap awal, BEI membatasi akses short selling hanya untuk investor retail berpengalaman. “Untuk satu tahun pertama ini paling tidak investor asing dan investor institusi tidak boleh melakukan short selling. Yang boleh melakukan short selling hanya investor retail. Itu pun investor retail yang sudah berpengalaman,” tegasnya.
Sementara itu, baru dua anggota bursa yang mendapat izin resmi sebagai penyedia layanan short selling, yaitu Semesta Indovest (kode broker MG) dan Ajaib Sekuritas (kode broker XC).
Short selling adalah fasilitas yang memungkinkan investor menjual saham yang bukan miliknya—baik melalui peminjaman saham maupun melalui kontrak—dengan kewajiban mengembalikan atau menutup posisi sesuai ketentuan. Umumnya, fasilitas ini terintegrasi dengan margin trading yang memberikan leverage beberapa kali lipat dari modal awal investor.

PERTANYAAN:
A. Bagaimana hukum transaksi short selling yang memungkinkan investor menjual saham yang dipinjam dari pihak lain sebelum memilikinya secara penuh, lalu membeli kembali saham tersebut pada waktu berikutnya untuk dikembalikan kepada pemilik asal dengan tujuan memperoleh keuntungan dari selisih harga?

JAWABAN:
Termasuk akad qardh yang haram dan tidak sah, karena dalam praktik short selling terdapat ketentuan adanya fee pinjaman yang menafikan kandungan aqdul irfaq yang merupakan fondasi dalam akad qardh.

2. MENGURUK TANAH DAN MENGUBUR DIATAS KUBURAN | Sa’il: PP. Roudlotul Ulum besuk Deskripsi Masalah: Keterbatasan

 lahan pemakaman umum di wilayah perkotaan dan padat penduduk telah mencapai titik krusial. 
Seiring meningkatnya jumlah penduduk dan angka kematian, banyak Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah penuh sehingga sulit menyediakan lahan pemakaman baru. Sementara itu, perluasan lahan sering terkendala tingginya harga tanah dan terbatasnya lahan yang tersedia.
Sebagai solusi, pengelola pemakaman berencana melakukan optimalisasi lahan secara vertikal dengan menguruk tanah setebal sekitar 1,5 meter di atas kuburan-kuburan lama, kemudian menggunakan lapisan tanah tersebut sebagai lokasi pemakaman baru.Namun, kondisi kuburan lama tidak seragam, sebagian mayit diperkirakan telah hancur, sementara sebagian lainnya mungkin belum hancur. 
Di sisi lain, terdapat kemungkinan adanya kuburar orang saleh atau tokoh yang patut dijaga kehormatannya sehingga perlu dipertimbangkan apakah lokasi tersebut layak dijadikan area pengurukan dan pemakaman baru.

PERTANYAAN:
A.Bagaimana hukum menguruk tanah di atas kuburan yang telah ada?

JAWABAN:
Diperbolehkan karena hal tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti tadhyiiq, tafwiitul fadhilah dll.

Berikut referensi Jawaban as'ilah No.1 dan No. 2👇

Posting Komentar untuk "HASIL KEPUTUSAN BAHSTUL MASA'IL PP. ROUDLOTUT THOLIBIN YANG KE-IX"