Pengalokasian dana tidak tepat sasaran
Jakarta, Juli 2025 — Agus (34), warga Jakarta Timur yang menjadi korban penyiraman air keras, menerima donasi dari masyarakat yang secara jelas diperuntukkan bagi biaya pengobatan. Namun, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang pribadi dan memenuhi kebutuhan lain di luar tujuan donasi.
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menggunakan dana donasi untuk keperluan selain tujuan yang telah ditetapkan dalam deskripsi donasi oleh para donatur?
Selengkapnya 👇
Posting Komentar untuk "Pengalokasian dana tidak tepat sasaran "