Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KASET QIRO’AT PENGINGAT SHOLAT JUM’AT


Di sebagian masjid, pengurus memutar kaset atau rekaman qirā'at Al-Qur'an melalui speaker sebelum pelaksanaan salat Jumat dengan tujuan mengingatkan masyarakat bahwa waktu salat Jumat telah dekat. Namun, sebagian jamaah yang telah berada di dalam masjid dan sedang melaksanakan salat atau berzikir merasa terganggu karena suara speaker yang cukup keras.

Pertimbangan:
Speaker dan perangkat audio merupakan fasilitas milik masjid.
Pemutaran rekaman bertujuan mengingatkan masyarakat akan pelaksanaan salat Jumat.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memutar rekaman qirā'at Al-Qur'an melalui speaker masjid sebelum salat Jumat apabila mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan salat atau ibadah di dalam masjid?
Selengkapnya 👇

Posting Komentar untuk "KASET QIRO’AT PENGINGAT SHOLAT JUM’AT"