Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Antara waqaf dan atap

Kyai Zaid mewaqafkan sebidang tanah untuk masjid dan pemakaman. Karena area pemakaman terbuka, saat hujan deras sering terjadi genangan air yang menyebabkan sebagian makam rusak atau ambles. Pengelola pemakaman ingin memasang atap di atas area kuburan untuk melindungi makam dan memberikan kenyamanan bagi para peziarah, tetapi khawatir hal tersebut bertentangan dengan kehendak waqif.
Pertanyaan:
 a. Bolehkah memasang atap di atas area kuburan dengan tujuan menjaga kondisi makam dan kenyamanan peziarah, sebagaimana dijelaskan dalam kasus di atas?
Selengkapnya 👇

Posting Komentar untuk "Antara waqaf dan atap"