Fikih, Ushul fikih dan Kaidah fikih
Fikih, Ushul fikih dan Kaidah fikih
Dari tiga
disiplin ilmu diatas, kita pada umumnya lebih familiar dengan fikih dari pada
dua rumpun . ilmu yang lain. Alasannya sederhana. Karena fikih bersentuhan
langsung dengan keseharian kaum muslimin. Sementara keduanya lebih akrab dengan
para cendekiawan.
Secara sederhana, fikih
adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis yang
diperoleh melalui proses eksplorasi dalil-dalil syar’i. Contoh sholat, puasa
dll.
Ushul fikih adalah cara
atau metode untuk untuk memproduksi sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan
tata cara memproduksi hukum-hukum syar’i melalui dalilnya itu yang disebut
dengan ushul fikih. Misalnya, rukun wudhu ada enam (6). Darimana rukun wudhu
dihasilkan? Ternyata para Ulama menggali 4 rukunnya dari Alquran dan 2 rukunnya
dari Al hadits.
Yang terakhir adalah kaidah fikih.
Secara bahasa kaidah berarti rumus. Kaidah fikih didefinisikan sebagai rumusan
umum yang dapat diterapkan terhadap kasus yang menjadi cakupannya. Kaidah fikih
menghimpun persoalan-persoalan fikih dalam satu naungan berupa rumus dan
ketentuan umum. Contoh kaidah fikih, Dalam keadaan darurat diperbolehkan
mengkonsumsi barang haram. Kaidah ini mencakup setiap persoalan hukum yang
terkait dengan Darurat. Bahwa apapun jika sudah berkaitan dengan darurat semua
perkara diperbolehkan meski diharamkan diselain waktu darurat.
Perbedaan antara tiga rumpun ilmu
tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. Fikih adalah produk. Ushul fikih
adalah rumah produksi atau pabrik. Dan kaidah fikih adalah toko kelontong.
Penghubung produk-produk yang memiliki kesamaan jenis dalam produksi. Andaikan
fikih adalah roti, maka ushul fikih adalah cara membuat roti, sementara kaidah
fikih adalah toko jenis-jenis produk roti.
Perbedaan sederhana antara ushul
fikih dan kaidah fikih;
Secara hierarkis. Kemunculan ushul
fikih sebelum fikih, sementara munculnya kaidah fikih setelah fikih.
Ushul fikih menggunakan pola
pendekatan deduktif (awal), sementara kaidah fikih muncul melalui pendekatan
induktif (akhir).
Semoga tulisan ini bisa menyumbangkan secercah pemahaman. Ushul dan
kaidah adalah adalah kaki-kaki fikih. Naif, jika mendalami fikih tanpa keduanya.
Wallahu A'lam
Oleh :
Syuro Roubin
Posting Komentar untuk "Fikih, Ushul fikih dan Kaidah fikih"