Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoal Barter Mie

Halo ROUBIN Online.
Meningkatnya konsumsi mi instan di Indonesia menjadikan makanan ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk di lingkungan pondok pesantren. Di PP. Darul Ayyam terdapat toko yang menjual berbagai macam mi instan sekaligus melayani jasa memasak mi bagi para santri. Selain itu, toko tersebut juga melayani penukaran mi instan, baik dengan merek yang sama maupun berbeda, seperti menukar Mie Sedap Goreng dengan Indomie Goreng, meskipun harga dan takaran saji keduanya berbeda.
Dari praktik tersebut muncul pertanyaan: bagaimana hukum transaksi tukar-menukar mi instan yang berbeda merek, harga, dan takaran dalam perspektif fiqih muamalah?
Selengkapnya 👇

Posting Komentar untuk "Menyoal Barter Mie"