Qadha Shalat: Kewajiban yang Tak Gugur
ROUBIN ONLINE. COM - KADEMANGAN.
Kalau kamu pernah meninggalkan sholat dalam waktu lama, bahkan saking banyaknya sholat yang kamu tinggal, sampai lupa jumlahnya. Jangan tunda lagi. Hutang sholat tetap perlu ditunaikanHukum sholat yang tertinggal :
Dalam madzhab Imam Syafi'i, sholat wajib yang ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak, tetap wajib diqodho
Imam Syafi'i rahimahullah berkata,
مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281.]
Jika sengaja meninggalkan sholat :
Tetap wajib mengqodho semua sholat yang tertinggal
Wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh
Menyesal, berhenti dari kebiasaan itu, dan bertekad tidak mengulanginya
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Siapa yang ketiduran shalat, hendaklah ia shalat ketika ia bangun.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa shalat fardu yang tertinggal tidak gugur kewajibannya, dan wajib diqadha segera ketika seseorang sadar atau ingat, meskipun keterlambatan tersebut terjadi karena uzur syar‘i seperti tidur atau lupa.
Bagaimana jika lupa jumlah sholat yang ditinggalkan?
Dalam madzhab Syafi'i, jika seseorang lupa jumlah sholat yang tertinggal, maka:
Diperinci; bagi mereka yang sering melakukan shalat, hanya berkewajiban meng-qadla shalat yang yakin ditinggalkannya. Namun bagi mereka yang sering meninggalkan shalat, wajib meng-qadla shalat sampai yakin mengerjakan semuanya.
أَحَدُهُمَا ) وَهُوَ قَوْلُ الْقَفْلِ يُقَالُ لَهُ كَمْ تَتَحَقَّقُ أَنَّكَ تَرَكْتَ فَإِنْ قَالَ عَشْرَ صَلَوَاتٍ وَأَشْكُ فِي الزِّيَادَةِ لَزِمَهُ الْعَشْرُ دُونَ الزَّيَادَةِ ( وَالثَّانِي ) وَهُوَ قَوْلُ ا سألة ك ( الاهتزاز في الصلاة الْقَاضِي حُسَيْنٍ يُقَالُ لَهُ كَمْ تَتَحَقَّقُ أَنَّكَ صَلَّيْتَ فِي هَذا الشَّهْرِ فَإِذَا قَالَ كَذَا وَكَذَا أَلْزَمْنَاهُ قَضَاءَ مَا زَادَ لِأَنْ يكُونَ عَنِ الاضْطِرَارِ اهـ الأَصْلَ سُغْلُ ذِفْتِهِ فَلَا يَسْقُطُ إِلَّا مَا تَحَقَّقَهُ
Ada dua pendapat.
Pendapat pertama, yaitu pendapat al-Qaffāl. Dikatakan kepadanya (orang yang ragu): ‘Berapa yang kamu yakini benar-benar telah kamu tinggalkan?’
Jika ia menjawab: ‘Sepuluh shalat, dan aku ragu ada tambahan atau tidak,’ maka yang wajib baginya hanyalah sepuluh shalat tersebut, tanpa tambahan apa pun.
Pendapat kedua, yaitu pendapat al-Qāḍī Ḥusain. Dikatakan kepadanya: ‘Berapa yang kamu yakini benar-benar telah kamu kerjakan dalam bulan ini?’
Apabila ia menjawab: ‘Sekian dan sekian,’ maka kami mewajibkannya mengqadha (mengganti) shalat yang lebih dari itu, karena hal tersebut dianggap dilakukan dalam keadaan darurat.
Asalnya, kewajiban itu tetap berada dalam tanggungannya, maka tidak gugur kecuali yang benar-benar diyakini telah dikerjakan.”
Utamakan kehati-hatian agar yakin semua hutang sholat sudah lunas. Lebih baik kelebihan qodho daripada masih ada yang tertinggal.
Boleh dicicil, tapi tidak boleh berhenti sebelum yakin lunas. Sedikit demi sedikit, yang penting terus berjalan
Cara praktis mengqodho sholat :
Niatkan qodho dalam setiap sholat yang dikerjakan
Boleh dicicil sesuai kemampuan
Dianjurkan mendahulukan qodho daripada sholat sunnah
Konsisten sedikit demi sedikit lebih baik daripada berhenti
Qodho sholat bukan untuk menghukum masa lalu, tapi untuk menata ulang hubungan kita dengan Allah. Karena sholat adalah amalan pertama yang akan dihisab di Hari Kiamat
Posting Komentar untuk "Qadha Shalat: Kewajiban yang Tak Gugur"