“Hukum Aborsi dalam Pandangan Ulama: Antara Menjaga Kehormatan Diri dan Bahaya Pergaulan Bebas”
ROUBIN ONLINE.COM – KADEMANGAN.
Akibat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, tak jarang yang mengakibatkan hamil diluar nikah. Diakui atau tidak, bahwa hamil diluar nikah merupakan aib yang dapat merendahkan martabat keluarga. Sehingga demi menutupi aib tersebut tidak sedikit bagi mereka yang melakukan praktek aborsi, padahal dalam pandangan syariat, aborsi bukanlah solusi, melainkan menambah dosa baru di atas dosa zina. Para ulama dari masa klasik hingga kontemporer telah membahas masalah ini dalam kitab-kitab fiqih, sehingga santri dan masyarakat perlu memahaminya dengan jernih.
Pengertian Aborsi Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, aborsi berasal dari bahasa Inggris abortion yang berarti menggugurkan kandungan. Dalam istilah Arab disebut al-Ijhadh (الإجهاض) atau Isqath al-Haml (إسقاط الحمل).
Imam al-Jurjani dalam At-Ta‘rifat menjelaskan:
> “الإجهاض هو إسقاط الحمل قبل تمام خلقه”
Aborsi adalah menggugurkan janin sebelum sempurna penciptaannya.
Maka dapat disimpulkan, aborsi adalah tindakan mengeluarkan janin dari rahim sebelum masa kelahirannya, baik disengaja maupun tidak.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an dengan tegas melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Allah berfirman:
QS. Al-Isra’ [17]: 31
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
QS. Al-Isra’ [17]: 33
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar.”
Hadis Nabi ﷺ juga menjelaskan proses penciptaan janin:
“Sesungguhnya penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu, kemudian menjadi mudhghah selama itu, kemudian diutuslah malaikat meniupkan ruh...”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini dipahami bahwa pada usia 120 hari, ruh ditiupkan ke janin sehingga statusnya sama dengan manusia hidup.
Hukum aborsi menurut pandangan Ulama Klasik
1. Setelah 120 Hari (ditiupkan ruh)
Para ulama ijma’ (sepakat) bahwa aborsi setelah ruh ditiupkan hukumnya haram mutlak. Menggugurkan janin pada fase ini disamakan dengan membunuh manusia yang hidup.
2. Sebelum 120 Hari (belum ditiupkan ruh)
Para ulama berbeda pendapat:
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengharamkan aborsi sejak janin mulai berkembang dalam rahim, karena itu berarti merusak potensi kehidupan.
Ibn ‘Imad juga menegaskan hukumnya haram, meskipun sebelum ruh ditiupkan.
حاشية الجمل الجزء ٤ صح : ٤٤٦ مكتبة دار الفكر
( فرع ) اخْتَلَفُوا فِي التُبِ الإِسْقَاطِ مَا لَمْ يَصِلْ لِحَدْ نَفْعِ الرُّوحِ فِيهِ وَهُوَ مِائَةً وَعِشْرُونَ يَوْمًا وَالَّذِي بَنْهِ وَفَاقًا لابْنِ الْعِمَادِ وَغَيْرِهِ الْحَرْمَةُ وَلَا يُسْكِلُ عَلَيْهِ جَوَازُ الْعَزْلِ لِوُضُوْحِ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا بِأَنَّ الْمَنِيُّ حَلَ نُزولِ مَحْضَ جَمَادٍ لَمْ يَتَهَا لِلْحَيَاةِ بِوَجْهِ بِخِلَافِهِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِي الرَّحِمِ وَأَخْذِهِ فِي مَبَادِى التَّخَلُقَ وَيُعْرَفُ ذَلِكَ بِالْأَمَارَاتِ وَفِي حَدِيثِ مُسلِم أَنَّهُ يَكُونُ بَعْدَ النير . اثْنَيْنِ وَأَرْبَعِينَ لَيْلَةً أَي ابْتِدَاؤُهُ كَمَا مَرَّ فِي الرَّجْعَةِ وَيَحْرُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبْلَ مِنْ أَصْلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ وَهُوَ ظَاهِر
Artinya: “Dan ulama berbeda pendapat terkait bolehnya menggugurkan mani setelah berada dalam rahim. Berkata Abu Ishaq Al-Marwazi: boleh menggugurkan air mani, gumpalan darah, dan itu juga dikutip dari Abu Hanifah. Dan dalam Ihya Ulumuddin pada pembahasan ‘Azl disebutkan pengharaman perihal itu. Pendapat ini adalah yang lebih kuat, Karena air mani apabila telah menempel pada rahim wanita maka menandakan bahwa ia siap untuk membuahi dan siap untuk ditiupkan ruh." (Ibnu Hajar, Tuhfatul Muhtaj wa Hawasyai As-Syarwani, [Mesir, Maktabah Tijariah Al-Kubra:1983 M],jilid VII, halaman 186)
Dengan demikian, aborsi dalam Islam pada dasarnya haram, baik sebelum maupun setelah 120 hari, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu. Solusi utama adalah menjaga kehormatan diri, menghindari zina, dan menegakkan pendidikan moral bagi masyarakat dan santri agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Posting Komentar untuk "“Hukum Aborsi dalam Pandangan Ulama: Antara Menjaga Kehormatan Diri dan Bahaya Pergaulan Bebas”"