Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LARANGAN YANG TERLUPAKAN: KEHARAMAN MUSIK DALAM ISLAM

ROUBIN ONLINE. COM - KADEMANGAN.
Di zaman yang penuh fitnah ini, musik menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia dinikmati di rumah, sekolah, pasar, bahkan di pondok pesantren. Namun, yang sering terlupakan adalah larangan musik yang menjadi sumber pintu kemaksiatan terbesar yang telah diperingatkan oleh Allah dan rasul-Nya. Islam tidak mentolerir segala bentuk keburukan, termasuk musik.

Apa itu musik?

Sebelum kita beranjak mengetahui hukum musik, tentu terlebih dahulu harus mengetahui etimologi dan terminologi musik. Secara etimologi, musik diambil dari bahasa Yunani kuno "mousikē (μουσική)", yang merupakan kependekan dari: “mousikē technē” (μουσική τέχνη) = "seni para Muses". Muses dalam mitologi Yunani adalah dewi-dewi pelindung seni dan ilmu pengetahuan.

Secara terminologi, musik adalah bunyi-bunyian yang diiringi alat dan irama yang membangkitkan emosi, syahwat, dan khayalan. Dalam Islam itu termasuk lahw (perkara-perkara yang melalaikan), yang secara eksplisit dikecam dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis sahih.

Dalil-dalil yang mengharamkan musik

1. Al Qur'an surat Luqman ayat 6:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۢ وَيَتَّخِذَهَاهُزُوًۭا ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌۭ مُّهِينٌۭ 

Artinya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahw al-hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

2. Tafsir Al-Qur'an surat Luqman ayat 6:

قال سألت عبد الله بن مسعود عن قوله تعالى: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي ‌لَهْوَ ‌الْحَدِيثِ قال: هو والله الغناء وبه وفسر كثير،

Dia berkata: saya bertanya kepada Abdullah Ibnu Mas'ud tentang firman Allah "وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي ‌لَهْوَ ‌الْحَدِيثِ" beliau berkata (Abdullah Ibnu Mas'ud) "demi Allah bahwa yang dimaksud lahwal-hadits adalah musik". 

Penafsiran ini juga disepakati oleh ulama besar seperti Ibnu Abbas, Mujahid, dan Hasan al-Bashri.

3. Hadis shahih riwayat Imam Bukhari:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَّ الْحِرَيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ...

"Akan ada di antara umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamar (minuman keras), dan alat-alat musik."

(HR. Bukhari, no. 5590 – dalam mu‘allaq namun disambung sanadnya oleh para ulama, dan dishahihkan oleh banyak ahli hadis)

Hadis ini sangat jelas. Musik disejajarkan dengan perbuatan zina dan khamar.Tidak mungkin Rasulullah menyebutkan bersama dosa besar, jika musik hukumnya mubah.

Pandangan ulama salaf

Sebagian ulama salaf termasuk Hanafiyah, Hanbaliyah, dan Syafi'iyah sepakat bahwa musik itu haram. 

Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyebut musik sebagai ruqyah syaitaniyah (mantra setan) yang merusak hati dan menumbuhkan kemunafikan.

Mengapa musik diharamkan?

Melalaikan dari dzikir dan Al-Qur'an 
Membangkitkan syahwat dan fantasi kotor
Menjadikan hati keras dan malas beribadah
 4. Menghancurkan waktu dari kehidupan
Menghubungkan manusia dengan syaitan 

Musik hari ini tidak sekadar bunyi. Ia adalah industri maksiat yang mempromosikan aurat, cinta haram, pergaulan bebas, dan hedonisme.

Bukan masalah khilafiyah biasa

Sebagian orang berdalih bahwa musik adalah masalah khilafiyah. Tapi ingat, tidak semua khilaf itu mau'tabar (diakui). Ketika ulama terdahulu sudah mengharamkan musik, tidak pantas kita mengedepankan pendapat segilintir orang yang menyepelekan.

Sikap seorang muslim sejati 

Seorang muslim yang mencintai Allah dan rasulnya pastikan akan menjauhi segala bentuk yang merusak hati. Jika kita benar-benar menginginkan Husnul Khatimah, tinggalkan larangannya dan lakukan perintah-Nya. Mari kita beralih kepada Al-Qur'an, zikir, dan ilmu. Itulah seorang muslim sejati.

Musik sudah kental dengan kehidupan kita, bagaimana terkait hukum musik yang telah beredar di masyarakat dan mendarah daging bagi aspek kehidupan, apakah bisa dipertanggungjawabkan pendapat ulama yang melegalkan musik?Atau itu hanya pendapat yang menyepelekan hukum dari musik? Lalu, jika musik memang membawa kemaksiatan yang tersembunyi, apakah kita masih bisa menganggapnya sekadar hiburan semata?  
Baik, mari kita bahas, tapi tidak sekarang. Ada lanjutannya, sampai jumpa di pembahasan yang lebih dalam.  

Wallāhu a‘lam  

Oleh: Moch. Iqbal Al Farizi
  
Referensi:
  • Al-Qur'an ayat 6 surah Luqman
  • Tafsir ayat Ruhil Ma'ni hal 67 volume 11
  • Shahih Bukhari No. 5590
  • Fiqhul Islami wa Adillatuh 
  • Madzahibul Arba'ah  

Posting Komentar untuk "LARANGAN YANG TERLUPAKAN: KEHARAMAN MUSIK DALAM ISLAM"