Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu ilmu faraidh?

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh berjumpa lagi dengan roubin online, kali ini kami akan mengenal lebih dalam tentang ilmu faraid yuk kita simak sama sama tentang ilmu faraid.
"Faraid" (فرائض) adalah bentuk jamak dari "faridhah" (فريضة), yang artinya "sesuatu yang wajib atau ketentuan yang telah ditentukan". Dalam ilmu warisan, "faraid" merujuk pada aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah tentang pembagian harta peninggalan si mayyit. 
Adapun hukum mempelajari ilmu waris adalah Fardu ain. Namun hukum tersebut berlaku ketika tidak ada orang lain yang mampu dan layak untuk memahami dan memahamkan ilmu waris terhadap khalayak umum.Ketika ditemukan ada satu dua orang dalam suatu daerah yang sudah dan paham, serta bisa mengajari ilmu waris kepada masyarakat, maka kewajiban bukan lagi menjadi Fardu ain. Hukum akan berubah menjadi Fardu kifayah. Sudah dianggap menggugurkan kewajiban ketika sudah ada orang lain yang faham terhadap ilmu tersebut. Ilmu Faraid sangat penting karena memastikan bahwa harta peninggalan si mayyit diwariskan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan syariat Islam. Dengan mempelajari ilmu ini, orang-orang dapat menghindari perpecahan keluarga akibat perselisihan dalam pembagian warisan. 
Beberapa ulama mengatakan bahwa mempelajari ilmu waris memiliki banyak keutamaan. Bahkan, Nabi Muhammad sendiri pernah berdawuh mengenai kajian ilmu waris. Beliau bersabda:
تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ ‌تَعَلَّمُوا ‌الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُا النَّاسَ
Artinya: Belajarlah ilmu pengetahuan, dan sebarkanlah kepada khalayak umum. Belajarlah ilmu waris, dan ajarkanlah kepada khalayak umum. (HR. Imam Darimi).
Pada kesempatan lain, Nabi juga pernah bersabda:
تَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ فَإِنَّهَا مِنْ دِيْنِكُمْ وَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ.
Artinya: Belajarlah ilmu waris. Karena ilmu waris itu bagian dari agama kalian (Islam). Ilmu waris adalah satu macam dari beberapa ilmu agama Islam. (HR. Imam Ibnu Majjah).
Berdasarkan hadis di atas, maka sudah jelas bahwa mempelajari ilmu faraid atau waris itu sangat penting. Bukan saja memudahkan kita dalam pembagian harta yang ditinggalkan si mayyit, tetapi juga dapat menghilangkan permasalahan dalam rumah tangga karena berebut harta warisan.      Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, 
تَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَ عَلِمُوْهَا النَّاسَ فَإِنِّى أُُمْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنْ هَذَا العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الرَّجُلَانِ فِي فَرِيْضَةٍ فَلَايَجِدَنِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا
Artinya: Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka. (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
Merujuk kepada hadis Rasulullah di atas juga, sesungguhnya ilmu waris atau faraidh itu akan paling cepat dilupakan orang, dan ilmu yang pertama kali diangkat dari umat Rasulullah Saw. Oleh karena itulah , pentingnya belajar ilmu faraidh atau waris tersebut.
Dan manfaat belajar Ilmu Waris:
فَائِدَةُ عِلْمِ الفَرَائِضِ هُوَ الاِقْتِدَارُ عَلَى تَعْيِيْنِ السِهَامِ لِذَوِيْهَا
Artinya: Manfaat belajar ilmu waris adalah mampu untuk mengetahui dalam hal penentuan bagian-bagian dari harta peninggalan mayit bagi orang-orang yang berhak atas bagian tersebut.Jadi sudah jelas bahwa ketika seseorang mempelajari ilmu waris, maka manfaat besar yang akan dia dapati salah satunya adalah dapat mengetahui bagian-bagian tertentu yang semestinya diberikan kepada orang yang berhak. maka dengan mempelajari ilmu waris, tidak akan muncul suatu perselisihan dalam proses pembagian harta.dalam buku Fiqh Mawaris menerangkan mengapa Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslim untuk mempelajari ilmu faraidh, karena ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya. Di mana tingkat kerumitan dan praktiknya yang sulit menjadikan faktor utama dapat musnahnya ilmu faraidh ini.Adapun zaman sekarang ini sudah mulai susah untuk mencari orang yang benar paham dan menguasai ilmu faraidh. Sehingga banyak dari kaum muslim yang membagikan harta warisan mereka menurut kehendaknya masing-masing, dan tidak berpijak pada hukum Islam yang sebenarnya. Wallahu a'lam.  

Sumber pustaka:
Kitab rohabiyah(الرَّحَبِيَّةْ) 

Posting Komentar untuk "Apa itu ilmu faraidh? "