Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saat Imam Berhadats !?

 



Saat Imam Berhadats !?

Sholat berjama'ah dalam sholat fardlu selain sholat jum'at hukumnya adalah sunnah mu'akkad. Sebab dalam hadits Mutaffaq 'alaih, sholat berjama'ah lebih utama dibandingkan sholat munfarid dengan reward 27 raka'at.

Namun, bagaimana jika ternyata imam dalam sholat berhadats dan keadaanya tidak diketahui? Apakah dihitung sholat berjama'ah atau sebagai sholat munfarid?

Nah, dalam hal ini ada dua pendapat. Ada ulama' yang menyatakan bahwa sholat tersebut dihitung sebagai sholat berjama'ah. Dan ada ulama' yang menyatakan sholat tersebut dianggap sholat munfarid.

Contoh, jika ma'mum melaksanakan sholat jum'at dan jumlahnya sudah genap 40 orang tanpa menghitung imam berhadats yang keadaanya tidak diketahui. Maka sholat jum'at seluruh ma'mum sah. Ini bila berpijak pada pendapat yang menyatakan sholat tersebut dianggap berjama'ah. Pendapat ini adalah pendapat Ashah. Dan bila berpijak pada pendapat yang menyatakan sholat ma'mum dianggap munfarid, maka solat jum'atnya tidak sah.

Tentang fadhilah berjama'ah menurut ashah ma'mum mendapatkan fadhilahnya. Sedangkan permasalahan yang oleh ulama' diunggulkan bahwa sholat tersebut dinyatakan sholat sendirian adalah ketika ada ma'mum masbuq yang menemukan imam dalam keadaan ruku'. Bila berpijak pada pada pendapat yang menyatakan bahwa sholat ma'mum berstatus jama'ah, maka ma'mum dihitung satu raka'at. Dan bila berpijak pada pendapat yang menyatakan ma'mum sholat sendirian, maka ia belum mendapatkan roka'at. Pendapat terakhir adalah pendapat shahih.

Namun, apabila terdapat najis yang jelas pada imam, maka sholatnya ma'mun batal dan harus i'adah. Maksud najis yang jelas adalah najis yang berada diluar pakaian atau jika ma'mum menelitinya maka ia dapat melihatnya.

Secara lengkap Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa. "Ma'mum tidak wajib mengulangi sholatnya bila ia berma'mum pada imam yang diduganya telah bersuci kemudian terbukti sedang berhadats meskipun hadats besar. Atau terbukti mempunyai hadats yang samar, meskipun dalam sholat jum'at asalkan jama'ah lebih dari 40 orang, maka dalam 2 kondisi tersebut ma'mum tidak wajib mengulangi sholatnya, meskipun imam mengetahui sholat yang dilakukan sebenarnya batal. Hal demikian mengingat ma'mum tidak melakukan kecerobohan sebab tidak ada tanda-tanda yang dapat diketahuinya. Karenanya ia tetap mendapatkan fadhilah jama'ah. Namun, apabila terbukti pada imam terdapat najis yang jelas, maka ma'mum wajib mengulanginya kecuali orang buta".

Sementara itu, pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab At-tahqiq, "Andaikan terbukti ada najis pada imam, maka hukumnya seperti orang yang hadats yaitu sholat ma'mum tetap sah secara mutlaq dan tidak wajib i'adah. Dalam kondisi seperti ini maka kami menyarankan untuk mengikuti pendapat yang lebih hati-hati, yaitu tafshil sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari.

Nailil-Nadilah / Al-Qur'aniyyah

Posting Komentar untuk "Saat Imam Berhadats !?"