Saat Imam Berhadats !?
Saat Imam Berhadats
!?
Sholat berjama'ah dalam sholat fardlu selain sholat jum'at
hukumnya adalah sunnah mu'akkad. Sebab dalam hadits Mutaffaq 'alaih, sholat
berjama'ah lebih utama dibandingkan sholat munfarid dengan reward 27 raka'at.
Namun, bagaimana jika ternyata imam dalam sholat berhadats
dan keadaanya tidak diketahui? Apakah dihitung sholat berjama'ah atau sebagai
sholat munfarid?
Nah, dalam hal ini ada dua pendapat. Ada ulama' yang
menyatakan bahwa sholat tersebut dihitung sebagai sholat berjama'ah. Dan ada
ulama' yang menyatakan sholat tersebut dianggap sholat munfarid.
Contoh, jika ma'mum melaksanakan sholat jum'at dan jumlahnya
sudah genap 40 orang tanpa menghitung imam berhadats yang keadaanya tidak
diketahui. Maka sholat jum'at seluruh ma'mum sah. Ini bila berpijak pada
pendapat yang menyatakan sholat tersebut dianggap berjama'ah. Pendapat ini
adalah pendapat Ashah. Dan bila berpijak pada pendapat yang menyatakan sholat
ma'mum dianggap munfarid, maka solat jum'atnya tidak sah.
Tentang fadhilah berjama'ah menurut ashah ma'mum mendapatkan
fadhilahnya. Sedangkan permasalahan yang oleh ulama' diunggulkan bahwa sholat
tersebut dinyatakan sholat sendirian adalah ketika ada ma'mum masbuq yang
menemukan imam dalam keadaan ruku'. Bila berpijak pada pada pendapat yang
menyatakan bahwa sholat ma'mum berstatus jama'ah, maka ma'mum dihitung satu
raka'at. Dan bila berpijak pada pendapat yang menyatakan ma'mum sholat
sendirian, maka ia belum mendapatkan roka'at. Pendapat terakhir adalah pendapat
shahih.
Namun, apabila terdapat najis yang jelas pada imam, maka
sholatnya ma'mun batal dan harus i'adah. Maksud najis yang jelas adalah najis
yang berada diluar pakaian atau jika ma'mum menelitinya maka ia dapat
melihatnya.
Secara lengkap Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan
bahwa. "Ma'mum tidak wajib mengulangi sholatnya bila ia berma'mum pada
imam yang diduganya telah bersuci kemudian terbukti sedang berhadats meskipun
hadats besar. Atau terbukti mempunyai hadats yang samar, meskipun dalam sholat
jum'at asalkan jama'ah lebih dari 40 orang, maka dalam 2 kondisi tersebut
ma'mum tidak wajib mengulangi sholatnya, meskipun imam mengetahui sholat yang
dilakukan sebenarnya batal. Hal demikian mengingat ma'mum tidak melakukan
kecerobohan sebab tidak ada tanda-tanda yang dapat diketahuinya. Karenanya ia
tetap mendapatkan fadhilah jama'ah. Namun, apabila terbukti pada imam terdapat
najis yang jelas, maka ma'mum wajib mengulanginya kecuali orang buta".
Sementara itu, pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab
At-tahqiq, "Andaikan terbukti ada najis pada imam, maka hukumnya seperti
orang yang hadats yaitu sholat ma'mum tetap sah secara mutlaq dan tidak wajib
i'adah. Dalam kondisi seperti ini maka kami menyarankan untuk mengikuti
pendapat yang lebih hati-hati, yaitu tafshil sebagaimana pendapat yang dikemukakan
oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari.
Nailil-Nadilah / Al-Qur'aniyyah
Posting Komentar untuk "Saat Imam Berhadats !?"